Rabu, 03 November 2021

SIRAJA PERCEPAT PENUNTUT UMUM TITIP 1 UNIT RODA 4


 

MOJOKERTO – Siang ini, Kamis 04 Nopember 2021 penerimaan penitipan benda sitaan berupa berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Suzuki Ertiga Abu-Abu Metalik S-1706ZJ Noka : MHYKZE818JJ3111174 Nosin : K14BT1293683.

Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkaa ke Rupbasan Mojokerto.

saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto) pada saat penitipan benda sitaan administrasi sudah selesai tinggal cek berkas fisik dan cek kondisi benda sitaan di Rupbasan Mojokerto.

#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti

0 komentar:

Posting Komentar