Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melakukan penyerahan tiga properti berupa tanah dan bangunan kepada Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipergunakan Mahkamah Agung Ri melalui PN Mojokerto pada Senin (16/6/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi. Selanjutnya, properti yang diserahkan akan diproses oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Mojokerto.
Adapun tiga properti yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, dengan status sebagai barang rampasan negara yang telah selesai dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Prosesi serah terima berlangsung di PN Mojokerto dan dihadiri oleh perwakilan Jaksa Eksekutor KPK, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, serta pejabat struktural Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Plt. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Andris Sugiarto menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
“Kami memastikan seluruh barang rampasan disimpan dan dipelihara dengan baik, serta diserahkan tepat waktu kepada pihak berwenang sesuai keputusan pengadilan. Ini adalah bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan penyerahan ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Penyerahan properti ini juga menandai keberhasilan koordinasi antarlembaga antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga peradilan dalam menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan secara efektif dan tepat sasaran.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar