Rabu, 09 September 2020

PENYERAHAN BENDA SITAAN NEGARA KEPADA PEMILIK/KORBAN

Hari ini, Kamis 9 September 2020 telah dilakukan penyerahan Benda Sitaan Negara yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto pada Rupbasan Kelas II Mojokerto berupa 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi kepada pemilik/korban.

Benda sitaan sebagai barang bukti atas perkara pelanggara UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ini sejak Agustus 2019 lalu telah dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto, namun atas ketelatenan Pengelola Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara (Basan-Baran) pada Rupbasan Kelas II Mojokerto yang selalu rutin bersurat pada Kejaksaan dan Kepolisian setempat tentang tindak lanjut Basan-Baran yang telah lama dititipkan pada Rupbasan Kelas II Mojokerto, Kejaksaan dan Kepolisian setempat mulai rutin menangani pengambilan/pengembalian Basan-Baran di Rupbasan Kelas II Mojokerto. (adt)

0 komentar:

Posting Komentar