Selasa, 29 November 2022

Disaksikan Kejaksaan Negeri,Rupbasan Mojokerto Kembalikan Sepeda Motor Sitaan

 

Mojokerto – Pada sore hari ini,Selasa 29 Nopember 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor. Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur permudah dan percepat proses administrasi kembalikan kepada pemilik disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 444/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 01 Nopember 2021.

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut. Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto permudah pengguna layanan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur,barang bukti sudah siap dibawa”.Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#KemenkumhamJatim

#Zaeroji

#TeguhWibowo

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 

0 komentar:

Posting Komentar