Senin, 07 November 2022

Motor Dikembalikan Ke Pemilik,Rupbasan Mojokerto Disaksikan Kejaksaan Negeri Kab.Mojokerto

 

Mojokerto – Pada siang hari ini,Senin 07 Nopember 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam. Siraja Rupbasan Mojokerto permudah dan percepat proses administrasi kembalikan kepada pemilik disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 167/Pid.B/2021/PN.Mjk tanggal 07 Juni 2021.

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut.

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Inovasi pelayanan kami, Siraja Rupbasan Mojokerto, di bidang barang bukti yang berbasis IT permudah pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dan ini tanpa biaya sepeserpun alias gratis”.Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar