Jakarta,
30 April 2025 – Acara serah terima pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas) kepada Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI)
tahap pertama berlangsung lancar di Aula Rupbasan Jakarta Timur. Kegiatan ini
dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas dan Jaksa Agung Muda
Pembinaan Kejaksaan RI.
Sebanyak 53 undangan hadir dalam acara ini,
terdiri dari 43 perwakilan Kemenimipas termasuk Pimpinan Tinggi Madya,
Sekretaris Jenderal, serta pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan
Imigrasi, serta Ka UPT Kemenimipas DK Jakarta. Dari Kejaksaan RI hadir 10
perwakilan Kejaksaan RI seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr.
Asep N. Mulyana, dan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan dua
dokumen strategis, yakni Kesepakatan Bersama tentang Pengalihan Fungsi Rupbasan
dan Berita Acara Serah Terima Rupbasan D.K. Jakarta ke Kejaksaan RI. Dalam
sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dan Jaksa Agung Muda
Pembinaan Kejaksaan RI, Dr. Bambang S. Rukmono, menegaskan pentingnya
kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan aset negara. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan
peninjauan gedung Rupbasan Jakarta Timur oleh seluruh peserta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam
reformasi penegakan hukum Indonesia, khususnya dalam memperkuat pengawasan aset
negara hasil sitaan dan rampasan melalui sinergi antarinstansi.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar