MOJOKERTO - Sore ini, Rabu 25 Agustus 2021 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Sepeda Motor Honda Supra X 125 Abu-abu L-4318-IE.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipka ke Rupbasan Mojokerto.
saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.
#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar