Kamis, 30 September 2021

AMBIL 2 UNIT RODA 2, PEMILIK DAN KEJARI KAB. MOJOKERTO MANFAATKAN SIRAJA


 

MOJOKERTO - Sore Hari ini, Kamis 30 September 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 2 (dua) unit barang bukti berupa Sepeda Motor Suzuki Shogun Hitam W-6217-WQ dan Sepeda Motor Honda Vario 150 Biru S-3589-NH Tahun 2016.

Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti

 

0 komentar:

Posting Komentar