MOJOKERTO – Pagi ini, Jum’at 17 September 2021 penerimaan penitipan benda sitaan berupa berupa 2 (dua) unit kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor Yamaha RX KING Hitam N-3149-VB dan Sepeda Motor Honda Vario Hitam S-2419-VH.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkaa ke Rupbasan Mojokerto.
saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.
0 komentar:
Posting Komentar