MOJOKERTO – Siang hari ini, Selasa 10 Mei 2022 pengeluaran benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Dump Truk merk Toyota Model Rino Nopol AB-9498-KE Tahun 1993 Biru Noka : BY43011028 Nosin : 14B1193812 kepada pemilik.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto, Sudarso, menyampaikan untuk selalu berkinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto.
“Kita selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab. Mojokerto dengan mengedepankan SOP pengeluaran sesuai aturan dan dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bunyi petikan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tertanggal 19 Januari 2022 No. : 85 / PID.SUS-TPK / 2022 / PN.SBY”. Ujar Sudarso
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar