Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan
barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut serta keadaan
mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima
antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak kejaksaan
Negeri kabupaten Mojokerto.
“Sebaga Penegak Hukum yang tidak dapat terpisahkan dengan tersangka ataupun terdakwan yang verada di Lapas, Rupbasan Mojokerto selalu memberikan pelayanan perawatan dan pemeliharaan terbaik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto”. Ujar Sudarso.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan
Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar