Rabu, 16 April 2025

Rupbasan Mojokerto Laksanakan Cabut Titip 7 Mobil Rampasan Negara ke Jaksa Eksekutor KPK untuk Diserahkan ke Pemenang Lelang


 

 


 

Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan kegiatan cabut titip terhadap tujuh unit mobil rampasan negara, Rabu 16 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atas barang rampasan yang berasal dari penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

 

Ketujuh kendaraan tersebut secara resmi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor KPK RI, untuk kemudian disalurkan kepada para pemenang lelang yang telah sah secara administratif. Proses penyerahan dilakukan dengan tetap berpedoman pada prosedur hukum dan administratif yang berlaku, serta didokumentasikan secara lengkap sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur , Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dengan aparat penegak hukum, KPK RI dalam rangka mendukung penyelesaian perkara tindak pidana khusus, khususnya terkait pemberantasan korupsi.

"Cabut titip dan serah terima kendaraan rampasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung proses hukum dan memastikan bahwa seluruh barang bukti atau rampasan yang berada di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur disimpan, dirawat, dan diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar beliau.

 

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sendiri secara rutin melakukan pemeliharaan dan pengecekan terhadap barang-barang rampasan negara selama dalam masa penitipan. Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya peran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dalam mata rantai penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan barang rampasan atau sitaan negara.

 

Dengan dilaksanakannya cabut titip ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugasnya sebagai institusi yang berperan penting dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia.

 

@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan

 

 

0 komentar:

Posting Komentar