Mojokerto - Dalam rangka menghadapi dinamika
penggunaan media sosial (medsos), Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama
Pemasyarakatan mengadakan Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Kantor
Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan
seluruh Petugas Pemasyarakatan. Seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti penguatan ini secara virtual.(06/02)
Penguatan ini dibuka oleh Direktur Kepatuhan
Internal (Dirpatnal), Lilik Sujandi, yang menegaskan pentingnya peran ASN dalam
menjaga citra instansi di ruang digital. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan
dengan sesi penyampaian materi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan. Dalam paparannya, Beliau menjelaskan
terkait batasan dan tanggung jawab ASN dalam bermedia sosial, termasuk
kewajiban menjaga kerahasiaan informasi negara, menghindari penyebaran hoaks,
serta tetap berpegang pada kode etik ASN. Kemudian paparan dilanjutkan oleh
Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal,
Beliau menekankan agar petugas pemasyarakatan senantiasa menjaga etika dalam
bermedia sosial dan menjaga nama baik pemasyarakatan.
Acara ditutup dengan adanya diskusi interaktif
yang membahas berbagai kasus serta tantangan yang sering dihadapi dalam
penggunaan media sosial oleh ASN. Diharapkan dengan berpartisipasinya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur dalam acara ini, seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur akan semakin bertanggung jawab dalam bermedia
sosial serta mampu membangun komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat
melalui media digital.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima