Selasa, 17 Agustus 2021

Pada peringatan hari kemerdekaan ini, sebanyak 134.430 narapidana yang memenuhi syarat diberikan salah satu haknya yaitu Remisi, bahkan 2.491 di antaranya langsung bebas

 

 




 
Euforia HUT Ke-76 Republik Indonesia dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para narapidana.
Pada peringatan hari kemerdekaan ini, sebanyak 134.430 narapidana yang memenuhi syarat diberikan salah satu haknya yaitu Remisi, bahkan 2.491 di antaranya langsung bebas.
Selain sebagai salah satu hak narapidana dan Anak yang sudah sewajarnya diberikan, Remisi Umum 2021 turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar.
Simak rinciannya dalam infografis berikut dan baca selengkapnya di www.ditjenpas.go.id

0 komentar:

Posting Komentar