Senin, 18 Juli 2022

Amanat UUD 1945 Tentang Hak Anak

Hak asasi manusia wajib dimiliki oleh siapapun, tidak terkecuali anak-anak.

Pada tahun 1990, Indonesia berkomitmen untuk menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.

Konvensi tersebut berisikan 54 pasal yang mengatur mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar setiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, memperoleh penidikan, perldindungan, didengar pendapatnya, dan menerima perlakuan yang adil.

Bagi Sobat HAM yang ingin tahu lebih dalam terkait Konvensi Tetang Hak Anak, bisa langsung mengunjungi laman resmi Ditjen HAM di link berikut
https://ham.go.id/download/konvensi-tentang-hak-anak-ind/

#DitjenHAM
#PemajuanHAM
#HakAnak
#AnakTerlindungiIndonesiaMaju
#HAN2022

#hdkd2022
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas


 





0 komentar:

Posting Komentar