Kamis, 07 Juli 2022

Sah! UU Pemasyarakatan Disahkan Dalam Paripurna DPR


#SahabatPP
, Jakarta – Plt. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra bersama dengan tim dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I hadir mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Sidang Paripurna DPR RI ke- 28 yang diselenggarakan secara hybrid melalui daring dan luring dari Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, (07/07/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khoirul Saleh menyampaikan secara singkat beberapa muatan substansi yang diatur dalam RUU tentang Pemasyarakatan diantaranya penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, perluasan cakupan dari sistem pemasyarakatan, pembaharuan dalam asas sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman.
Dalam pendapat akhir Presiden yang dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang didasarkan pada sistem pemasyarakatan. RUU Pemasyarakatan ini disusun untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai ganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu dengan UU ini diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restorative yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional.

Agenda rapat paripurna pada kali ini selain Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pemasyarakatan, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI, Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilanjutnya dengan Pengambilan Keputusan, serta Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 




 

0 komentar:

Posting Komentar