Kamis, 07 Juli 2022

Titip Mobil Muatan Kayu, Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Dengan Siraja Rupbasan Mojokerto

Mojokerto – Siang hari ini, Kamis 07 Juli 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Daihatsu Espass Warna Biru Nopol AE-1956-SG dengan muatan 9 (sembilan) batang kayu hutan jenis senokeling tanpa ijin Perhutani perkara dalam menjalankan aksinya di wilayah hukum Mojokerto.

 

Melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

 

“Dengan aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto, kami petugas barang bukti merasa terbantu menitip di Rupbasan Mojokerto dalam hal percepatan administrasi administrasi”. puji Mahmudi, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

“Dengan adanya Siraja Rupbasan Mojokerto kapanpun dan siapapun bisa mengecek barang bukti berada dimana dan keadaanya secara mudah dengan hanya memasukkan nama tersangka”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

 

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar