Selasa, 01 Februari 2022

Kasubsi Adpel dan Jajaran Ikuti Webinar Sosialisasi Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan

Mojokerto – Kasubsi Adpel Budi Haryono, SE dan Aditya Pradana mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan melalui virtual zoom, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (02/02/2022).

Kegiatan ini diharapkan agar seluruh petugas dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan para petugas pemasyarakatan, dalam menghadapi kondisi darurat. Alex Oates selaku perwakilan dari Kedutaan Australian pun mengikuti kegiatan ini.


Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso, menyampaikan bencana yang berampak kepada kesehatan psikologis WBP dan petugas pemasyarakatan serta keluarga WBP dan petugas.

"Kejadian bencana pastinya berdampak pada psikologis korban, sedangkan SDM terlatih terkait penanganan yang berkaitan dengan psikologis terbatas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Nararapidana berhak mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani, dan pada huruf d Narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta secara khusus ditetapkan pula melalui Standar Minimum Rules for The Treatment of prisoners, bahwa disetiap Rutan/Lapas harus tersedia minimal satu orang petugas kesehatan yang memiliki pengetahuan terkait kesehatan jiwa, namun pelaksanaannya belum dapat terpenuhi sesuai yang diharapkan mengingat keterbatasan petugas pemasyarakatan dengan latar belakang psikologi atau dokter spesialis kesehatan jiwa, maupun tenaga lainnya yang terlatih terkait kesehatan jiwa."Jelas Muji.

Kegiatan webinar ini juga turut dihadiri oleh Winanti, S.Psi, M.Si, Psikolog dan juga Dien Fakhri Iqbal, S.Psi, Psikolog sebagai narasumber dalam Webinar Sosialisasi Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan, serta Muhammad Kamal, S.Sos, S.H, M.Si selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Lanjutan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Surat Edaran nomor PAS-01.HH.01.04 Tahun 2022 tentang Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan serta pemenuhan Hak -hak WBP khususnya bagi Penyandang Disabilitas mental dan Intelektual dapat terakomodir dengan baik dan juga optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi pada Rupbasan Mojokerto.

Seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham

 

0 komentar:

Posting Komentar