Selasa, 08 Februari 2022

Rupbasan Moker Ikuti OPini Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Kanwil Jatim bekerjasama Balitkumham

MOJOKERTO – Pagi hari ini Rabu 09 Februari 2022, seluruh jajaran Rupbasan Mojokerto mengikuti pelaksanaan ruang diskusi Penelitian terkait Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR) Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Balitbangkumham.

 

Kegiatan ini diikuti para Pimti Kanwil Kemenkumham Jatim, Balitbangkumham dan jajaran UPT Kanwil Kemenkumham Jatim serta masyarakat umum dari berbagai macam profesi.

 

Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyampaikan terdapat kebutuhan hukum di masyarakat yaitu perubahan ketatanegaran yang perlu diatur di dalam Undang-Undang Grasi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010. Kebutuhan hukum yang dimaksud didasarkan pada kasus Baiq Nuril dimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Dalam kasus itu, Baiq Nuril diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik."Putusan Itu banyak mendapat kritik yang menilai putusan tidak mencerminkan keadilan bagi Baiq Nuril. Kritik terjadi juga karcna penerapan UUITE dalam kasus ini juga dinilai tidak tepat karena sebenarnya Nuril adalah korban kekerasan seksual yang berupaya melindungi diri dari atasannya," tegasnya.

 

Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbangkumham, Bapak Sujatmiko juga ikut menambahkan bahwa kasus Baiq Nuril kemudian menjadi perdebatan bagi kalangan ahli hukum.Timbul pertanyaan, solusi hukum yang tepat untuk menjamin rasa keadilan dan sebagai wujud perlindungan negara kepada warga negara, apakah dengan pemberian grasi atau dengan pemberian amnesti."Grasi mensyaratkan minimal hukuman terdakwa dua tahun, mendapat persetujuan dari DPR, dan

diajukan oleh terpidana. Sementara Nuril hanya diancam penjara enam bulan. Pada akhirnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka memberikan keadilan kepada Baiq Nuril memutuskan untuk memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019." Jelas Sujatmiko.

 

Sementara itu narasumber kedua, Bapak Sutarno yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. "Pada prinsipnya Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi adalah kewenangan yudikatif yang dimiliki presiden dan pemerintah. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara umum mempertimbangkan kondisi-kondisi nonhukum, misalnya persoalan politik, sosial, kemanusian dan lain sebagainya. Masing-masing dari kewenangan tersebut diatur melalui peraturan hukum tertentu." Jelasnya.

 

Semenntara itu narasumber terakhir, Bapak Taufik Rachman yang merupakan Dosen Unair menyampaikan bahwa pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) merupakan kebijakan politik Presiden yang bersifat esktra yudisial demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sejalan dengan spirit UUD 1945, Akan tetapi, peruntukkannya harus sesuai dengan rambu-rambu konstitusi dan tetap dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tegas menyatakan bahwa, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Selain itu, Presiden memberi amnestidan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Dalam konteks penegakkan hukum, penggunaan hak prerogatif GAAR masih menjadi polemik hukum, lantaran UU lex specialis yang baru tersedia hanya UU Grasi yakni UU No.22 Tahun 2002 junto UU Grasi No.5 Tahun 2010," jelas Taufik.

 

Karupbasan, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai fungsional umum Rupbasan Mojokerto mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting di aula Rupbasan Mojokerto dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

 

 

0 komentar:

Posting Komentar