Rabu, 16 Februari 2022

program piloting penerapan restorative justice bagi pelaku pidana dewasa, Ditjenpas tekan pemulihan para pihak terlibat


 

#SahabatSIRAJA,

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kian serius menuju penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), yang menekankan pemulihan hubungan antarpihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Untuk itu di 2022 ini, diluncurkan program piloting penerapan restorative justice bagi pelaku pidana dewasa di 10 kota, yaitu Banda Aceh, Tanjung Pinang, Palembang, Yogyakarta, Tarakan, Kupang, Gorontalo, Palu, Ternate, dan Jayapura.

Hal ini terungkap pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa, di Jakarta, Rabu (16/02), yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak mengatakan, pendekatan retibutif yang menitikberatkan pada pemenjaraan, dinilai menjadi penyebab utama overcrowded (kelebihan penghuni) di sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Saat ini, Lapas dan Rutan yang memiliki kapasitas 132.107 orang diisi oleh 271.512 orang. Artinya, terjadi kelebihan penghuni 105,5% dari kapasitas seharusnya. Bahkan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi mengalami kelebihan penghuni hingga 900%.

Kondisi overcrowded ini juga telah menyebabkan berbagai masalah seperti tingginya kebutuhan anggaran untuk belanja bahan makanan narapidana dan pembangunan lapas/rutan baru; gangguan keamanan dan ketertiban seperti pelarian, kerusuhan, penyalahgunaan narkoba, dan pungutan liar; tidak optimalnya pemenuhan layanan kesehatan dan program pembinaan kepribadian dan kemandirian; serta peningkatan risiko residivis.

Restorative justice diyakini dapat menjadi solusi untuk masalah overcrowded ini. Untuk itu, diterapkan piloting project restorative justice bagi pelaku pidana dewasa dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing wilayah. Pun dengan dukungan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang telah dibentuk Ditjenpas sejak 2020 lalu. (afn)

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham






 

0 komentar:

Posting Komentar