Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) melalui
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan
Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922
narapidana Kristen dan Katolik di seluruh
Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima
RK I atau pengurangan sebagian dengan
rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari,
10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1
bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau
langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana
menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang
menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana
menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana
menerima remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.
Laoly, menerangkan pengurangan masa
pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi
narapidana yang dinilai telah mencapai
penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan
perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial
yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia
mengucapkan selamat. “Selamat kepada seluruh
narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi,
khususnya bagi narapidana yang bebas hari
ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat
menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah
masyarakat,” pesannya.
Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard
Silitonga, menegaskan remisi diberikan
kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,
tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti
program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan
negara untuk menghargai dan memberi pengakuan
kepada narapidana yang menunjukkan
integritas, berperilaku positif, dan menjauhi
pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat
mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran
pribadi yang terlihat dari tindakan dan
sikap mereka sehari-hari,” harap Reynhard.
Pemberian
RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak
Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari
RK II. Tahun
ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal
berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang,
Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara
Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham
Papua sejumlah 1.434 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana
diberikan kepada narapidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak WBP.
Berdasarkan data pada Sistem Database
Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023,
jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah
273.375 orang, terbagi atas 220.427
narapidana dan 52.948 tahanan.