Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) sukses mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif
dalam kualifikasi penilaian terhadap pelayanan informasi publik. Direktur
Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra mengatakan penghargaan ini merupakan
hal yang patut disyukuri sebab tak banyak badan publik yang mampu meraih
predikat ini.
Kemenkumham bersama 138 badan publik lainnya
mendapatkan kualifikasi informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan
Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat
(KIP). Jumlah tersebut setara dengan 37,7 persen dari 369 badan publik yang
dilakukan penilaian.
“Kita wajib bersyukur bahwa ternyata tidak banyak
kementerian/lembaga yang mendapatkan penghargaan ini,” ucap Dhahana, Selasa
(19/12/2023) sore di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
“Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja
Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik,” ucap
Dhahana usai menerima penghargaan dari Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro.
Sebelumnya,
Wakil Presiden (wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa
transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi, dengan tujuan
akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya
membangun sistem keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah telah banyak
capaian yang kita raih. Saya juga senang mengetahui tingkat kepatuhan badan
publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik.
Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah
secara signifikan,” ucap wapres.
Setelah di tahun 2018 hanya terdapat 15 badan
publik yang tergolong informatif, kini di tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi
139. Sebaliknya, lanjut Ma’ruf, jumlah badan publik yang tidak informatif
menurun. Tahun 2018 sejumlah 303 lembaga yang dinilai tidak informatif. Tapi
sekarang 2023 turun menjadi hanya 147 lembaga saja.
“Sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi
pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah, karena kebijakan
terkait keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan undang-undang,
harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan, tidak hanya di pusat
tapi juga sampai di daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenkumham di tahun lalu berhasil
meraih predikat informatif untuk pertama kalinya. Pada 2021, hasil yang dicapai
adalah menuju informatif. Sedangkan pada 2020 dan 2019 level yang dicapai
adalah cukup informatif.