Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta komitmen aparatur
dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kerja, sejalan dengan upaya
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(16/07)
Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan
tugas serta pengendalian diri terhadap potensi penerimaan gratifikasi yang
tidak sesuai ketentuan. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI,
Nensi Natalia menyampaikan bahwa, menolak Gratifikasi adalah Langkah Awal
Menjaga Integritas Diri.
Sementara itu, Plt. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Jawa Timur menyampaikan pengendalian gratifikasi adalah komitmen kita
bersama untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan. “Mari kita bekerja
dengan penuh tanggung jawab dan menjauhkan diri dari segala bentuk gratifikasi
yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.”ujarnya
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur semakin memperkuat budaya
integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, mendukung terciptanya pemerintahan
yang bebas dari korupsi, serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan
berwibawa.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.


0 komentar:
Posting Komentar