Sabtu, 12 Juli 2025

Tindak Lanjut Alih Status BMN, Rupbasan Mojokerto Ikuti Pembahasan 13 Rupbasan


 



Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Persiapan Alih Status Aset Barang Milik Negara (BMN) terhadap 13 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jum’at (11/07). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Budi Haryono.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis dan administratif dalam proses alih status aset BMN yang berada di bawah pengelolaan 13 Rupbasan. Salah satu dari 13 Rupbasan yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timursecara aktif mengikuti diskusi dan pemaparan terkait prosedur, persyaratan, serta kebijakan terbaru mengenai alih status aset negara. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan BMN dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurberkomitmen mendukung penuh setiap kebijakan strategis Ditjen Pemasyarakatan, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang efisien dan berkelanjutan, demi menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

 

@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar