Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan Pembahasan
Tindak Lanjut Persiapan Alih Status Aset Barang Milik Negara (BMN) terhadap 13
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jum’at (11/07). Kegiatan ini
dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala subseksi administrasi dan
pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur, Budi Haryono.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan
langkah-langkah teknis dan administratif dalam proses alih status aset BMN yang
berada di bawah pengelolaan 13 Rupbasan. Salah satu dari 13 Rupbasan yang
dibahas dalam kegiatan ini adalah Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timursecara aktif mengikuti diskusi dan pemaparan
terkait prosedur, persyaratan, serta kebijakan terbaru mengenai alih status
aset negara. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh
proses pengelolaan BMN dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai
regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurberkomitmen
mendukung penuh setiap kebijakan strategis Ditjen Pemasyarakatan, khususnya
dalam pengelolaan aset negara yang efisien dan berkelanjutan, demi menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi pemasyarakatan.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.


0 komentar:
Posting Komentar