Mojokerto - Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan) Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur hari ini mengadakan upacara penyerahan mobil Honda kuning kepada pemilik yang sah, disaksikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan hak asasi pemilik kendaraan tersebut pada siang hari ini 22 Mei 2023.
Mobil Honda berwarna kuning yang sebelumnya menjadi sitaan negara dalam suatu kasus pembunuhan kini telah dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah melalui proses hukum yang transparan dan adil. Penyerahan dilakukan di halaman Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan disaksikan pegawai dari kejaksaan, pemilik mobil, dan masyarakat sebagai saksi.
Proses pengembalian ini menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan melindungi hak-hak warga negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta bukti kepemilikan yang menegaskan bahwa pemilik mobil Honda kuning tersebut adalah pihak yang sah.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengatakan, "Pengembalian mobil ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan di wilayah Mojokerto adalah adil dan terpercaya. Setelah proses peradilan menyatakan dikembalikan kepada pemilik yang sah demi terwujudnya penegakan hak asasi manusia."
Pemilik mobil, Imam Subandi, tampak bahagia dan bersyukur atas pengembalian mobilnya. Ia menyatakan, "Saya sangat berterima kasih kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Saya berharap kejadian ini menjadi preseden baik bagi kasus serupa di masa depan."
Acara penyerahan mobil Honda kuning tersebut diakhiri dengan tanda tangan resmi dokumen pengembalian serta ucapan selamat dari pejabat Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto kepada pemilik mobil. Semua pihak yang terlibat berharap bahwa kejadian ini akan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan, dengan memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam konteks hukum, pengembalian mobil ini menunjukkan bahwa proses hukum yang transparan dan adil dapat menjadi landasan untuk mengembalikan hak-hak yang dirampas kepada pemilik yang sah. Keberhasilan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang telah kehilangan aset mereka secara tidak adil.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menegaskan kembali komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjalankan keadilan di masyarakat. “Semoga kejadian ini menjadi langkah positif bagi sistem peradilan di Indonesia.”
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar