Rabu, 10 Mei 2023

Tim Rupbasan Mojokerto Bersama Tim Barang Bukti KPK RI Tempel Stiker Rampasan

Mojokerto - Tim Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan) Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, bekerja sama dengan tim Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan penempelan stiker rampasan pada plang sitaan KPK berupa property yang telah disita dalam rangka penindakan kasus korupsi. Selain itu, tim juga melakukan cek fisik terhadap barang-barang rampasan yang disimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta berkoordinasi dengan kelurahan atau kepala desa setempat pada Rabu 10 Mei 2023.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengelola barang-barang rampasan yang berasal dari kasus-kasus korupsi yang telah ditangani oleh lembaga tersebut. Plang sitaan KPK berupa property yang ditempatkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menjadi salah satu cara KPK untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil penyelidikan dan penindakan kasus korupsi yang telah dilakukan.

 

Tim Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan tim Barang Bukti KPK RI bekerja sama dalam penempelan stiker rampasan pada plang sitaan, yang bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas terhadap barang-barang yang telah disita. Stiker rampasan yang ditempelkan mengandung informasi mengenai asal-usul barang, kasus yang terkait, serta nomor register barang. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan dan penjagaan barang-barang rampasan tersebut.

 

Selain penempelan stiker rampasan, tim juga melaksanakan cek fisik atas barang-barang yang disimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kondisi barang-barang tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan. Tim Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan tim Barang Bukti KPK RI melakukan proses inventarisasi yang teliti untuk memastikan kesesuaian antara barang-barang yang disita dengan data yang tercatat.

 

Tak hanya itu, dalam kegiatan kali ini, tim juga melakukan koordinasi dengan kelurahan atau kepala desa setempat. Hal ini dilakukan untuk menjalin kerjasama dengan pihak setempat dalam hal pengawasan dan keamanan terhadap Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengamanan dan pengelolaan barang-barang rampasan yang ada di wilayah tersebut.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam mengelola barang-barang rampasan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim Barang Bukti KPK RI yang turut serta dalam kegiatan ini dan berharap kerjasama tersebut dapat terus berlanjut di masa yang akan datang.

 

Dengan adanya kegiatan penempelan stiker rampasan pada plang sitaan, cek fisik atas barang rampasan, serta koordinasi dengan kelurahan atau kepala desa setempat”Tutup Sudarso.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar