Mojokerto - Salah satu upaya UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM dalam memenuhi Target Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2023 dengan mengelenggarakan kegiatan Penguatan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti secara virtual melalui zoom meeting pada Senin 29 Mei 2023
Kepala UKPBJ Kemenkumham, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa UKPBJ tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa namun juga menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan Perpres 16/2018 salah satunya ialah pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa. Pengelola BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satriya Asdi mengikuti secara seksama kegiaan ini.
Novita juga menekankan bahwa temuan risiko berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2022 antara lain risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa mencapai 63% pada K/L dan 79% pada Pemda. Selain itu, seringkali juga terjadi benturan kepentingan antar pimpinan pejabat terkait antara KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokmil, PPSPM, Bendahara dan Tim Teknis. Sehingga diperlukan upaya pencegahan seperti peningkatan SOP Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan berbasis teknologi informasi, keteladanan pimpinan, probity audit, dan pemberian sanksi tegas. Diharapkan juga bagi pejabat yang mempunyai benturan kepentingan untuk melaporkan dan membuat pernyataan ketidakindependenan sesuai format terlampir pada Permenkumham No. 38/2013
"Minimalisir korupsi dengan pemisahan antara unit/satuan kerja KPA (organ pelaksana anggaran) dengan UKPBJ (pelaksanaan pengadaan barang/jasa). Sesuai pesan Bapak Sekretari Jenderal bahwa mimpi korupsi saja tidak boleh, apalagi melakukan korupsi tersebut," tegas Novita
Novita juga menekankan beberapa atensi yakni:
1. Evaluasi dokumen dengan teliti, cermat, benar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dokumen tender/seleksi serta peraturan PBJ;
2. Pada tahap evaluasi dan pembuktian kulaifikasi pastikan pengalaman peserta benar dengan melakukan klarifikasi ke penerbit dokumen;
3. Hindari benturan kepentingan dalam pelaksan PBJ.
Peserta kegiatan Penguatan sebanyak 800 peserta yang terdiri dari APIP, PPK dan PPBJ di lingkungan Kemenkumham
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar