St. Petersburg - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Delegasi Kemenkumham menghadiri kegiatan Panel Discussion International Legal Forum yang dilaksankaan di Congress Room, Expo Forum Vonvention and Exhibition Center, St. Petersburg, Jumat (12/05).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H
Laolly pada kesempatan ini menjadi narasumber bersama delegasi negara lain
diantaranya Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, Menteri Kehakiman
Republik Arab Mesir, Menteri Kehakiman Republik Islam Iran, Hakim Mahkamah
Agung India, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Nasional Republik Uzbekistan,
Presiden Pusat Pemulihan Hukum Internasional (Serbia) mantan Penasihat Hukum
Pengadilan Pidana Internasional Yugoslavia dan Moderator Alexandra Suvorova, TV
host, "Russia 24" TV channel;
Yasonna yang bertindak selaku narasumber
menyampaikan bahwa prinsip kedaulatan harus dihormati sebagai tatanan hukum
internasional di negara-negara yang merdeka berdaulat dapat dengan bebas
menyetujui hak serta kewajiban bersama dan peraturan.
“Kita
harus pertahankan mekanisme persetujuan sebagai tatanan hukum internasional
yang berlaku serta mendorong negara-negara berdaulat untuk selesaikan perbedaan
dan perselisihan dgn cara damai” tutur Yasonna.
Yasonna melanjutkan bahwa Indonesia sebagai Ketua
Asean 2023 mendorong nilai-nilai tersebut di kawasan Asean sejalan dgn Cetak
Biru Komunitas Politik-Keamanan Asean 2025 dan prinsip non interference.
Selain itu Yasonna menyampaikan bahwa hukum
internasional masih diperlukan untuk jaga perdamaian dan stabilitas dunia.
penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum;
“Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia bisa adopsi
KUHP sendiri, yang disahkan DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022, Proses
panjang ini cerminan betapa sulitnya berkompromi untuk memiliki UU baru, karena
masanya yang sangat beragam membawa nilai, budaya, dan norma kehidupannya
sendiri” lanjut Yasonna.
Melalui
kesempatan ini juga, Yasonna menyampaikan betapa pentingnya membangun pemahaman
yang baik tentang filosofi yang mendasari KUHP yang baru.
Menampung norma dan nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang majemuk, dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan
keadilan, antara HAM dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap
mental pelaku.
“KUHP baru berpedoman pada Ideologi negara
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945, Pasal Zina dalam KUHP
baru akan berlaku 3 tahun dari sekarang adalah delik aduan mutlak, Hukuman
mati, memiliki pendekatan baru dalam KUHP baru sebagai kompromi antara kaum retensionis
dan abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati” tutup Yasonna.
Menutup materinya Yasonna menyampaikan bahwa
masalah kebebasan berpendapat, KUHP sudah jelas membedakan antara tindakan
kritik dan penghinaan.
Kegiatan dihadiri 2000 peserta dari 22 negara,
masing-masing Federasi Rusia, Indonesia, Syrian Arab Republik, Kerajaan Saudi
Arabia, United Arab Emirates, Arab Republic of Egypt,Republic of Lebanon,
Republic of Mali, Central African Republik, Republic of Chad, Republic of
Angola, Republic of Namibia, Republic of Armenia, Republic of Belarus, Republic
of Kazakhstan, Kyrgyz Republik, Republic of Tajikistan, Republic of Uzbekistan,
Republic of Abkhazia, Republic of South Ossetia, People’s Republic of China,
Socialist Republic of Vietnam, Islamic Republic of Pakistan, dan Republic of
the Union of Myanmar.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar