Mojokerto - Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Pengelolaan BMN Nomor: SEK.4-UM.01.01-215 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan dan Cara Penggunaan aplikasi e-BMN. Kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan yang dilaksanakan secara virtual melalu aplikasi zoom Kamis 04 Mei 2023.
Pelaksanaan
pengelolaan BMN adalah salah satu objek pengawasan dan pengendalian BMN dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 dan 111/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, persetujuan Penjualan
ditindaklanjuti permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan.
Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang
Milik Negara dan Unit Pelaksana Teknis terkait diwajibkan untuk mengikuti
sosialisasi ini dan mengunggah dokumen tindak lanjut persetujuan/izin prinsip
yang diterbitkan Pengguna Barang dengan ketentuan yaitu:
Persetujuan penjualan : permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN
Persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN, persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN
Izin prinsip penjualan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN
Izin prinsip pemusnahan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN
Izin prinsip penghapusan : permohonan persetujuan kepada Pengelolaan Barang dan SK Penghapusan BMN.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar