Mojokerto – Pengelola Barang Milik Negara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satria Asdi ikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kemenkumham secara daring melalui virtual zoom meeting, Selasa 23 Mei 2023
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro
Pengelolaan BMN Kemenkumham,
Novita Ilmaris. Beliau
memberikan atensi khusus terkait Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 yaitu Kuasa
Pengguna Barang (KPB) Satker untuk segera melakukan inventarisasi BMN yang
terindikasi BMN yang Berfungsi Khusus, kemudian lakukan perekaman pada Aplikasi
SAKTI berdasarkan SK Penetapan dan Hasil Inventarisasi BMN yang Berfungsi
Khusus.
"Terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023,
bagi Satker yang akan melakukan perubahan RKBMN dapat dimulai dari bulan
Januari sampai dengan September pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan
berupa permohonan pengusulan perubahan hasil penelaahan RKBMN dimulai pada
tanggal 1 November tahun sebelumnnya dan paling lambat diterima oleh Pengguna
Barang pada tanggal 15 Juni 2023", Jelas Novita.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab diberika kepad seluruh peserta secara virtual melalui zoom meeting.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar