Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timurikuti kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Mei 2023.Bertempat di ruang kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono selaku Ketua Zona Integritas beserta operator Survei Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Deputi
Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi
No.UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 terkait Sosialisasi
Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sosialisasi dibuka dengan arahan Inspektur
Jenderal Kemenkumham RI (Razilu). Selanjutnya penyampaian mekanisme pelaksanan
survei integritas tahun 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) oleh Plh. Direktur Monitoring KPK (Tri Gamarefa) yang
menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI)
tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) RI.
Selain
itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun Kementerian yang dapat
memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem
integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden
pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku
kepentingan (eksper/stakeholders).
“Dimohon agar data eksternal tahun ini dapat
disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih
akurat dan kami harap di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan
SPI ditahun 2023 harus lebih baik. Kami meminta dukungan dari seluruh bapak/ibu
dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud
pelaksanaan SPI. SPI tahun 2023 menjadi kewajiban kita bersama untuk
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” jelas Tri.
Pelaksanaan SPI tahun 2023 akan melibatkan tiga
jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau Non-ASN dengan kriteria
tertentu, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor
pengadaan serta Responden Expert yakni kalangan ahli ataupun stakeholder yang
berhubungan dengan instansi dalam satu tahun terakhir.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar