Surabaya- Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso mengikuti penguatan tugas pokok
dan fungsi pemasyarakatan yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham
Jawa Timur, pada Kamis (21/11).
Pengarahan tugas pokok dan fungsi ini disampaikan
langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono. Turut
hadir dalam pengarahan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa
Timur, Heri Azhari serta seluruh Ka. UPT se Jawa Timur.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
Jawa Timur menekankan pentingnya menjaga integritas, bekerja sesuai SOP, dan
ikhlas. Ia menekankan bahwa ASN adalah perwakilan negara yang hadir untuk
melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, serta bekerja dengan inovatif,
terencana, dan terukur. Selain itu, pekerjaan harus dilakukan secara rutin dan
tidak hanya dikejar di saat laporan akhir mendekati tenggat waktu. Seluruh
jajaran juga harus bersinergi, karena hal tersebut dapat menyatukan kekuatan
dan potensi yang ada. Sehingga segala tantangan dan masalah dapat dihadapi
dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai penutup, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni
Yuwono mengingatkan untuk seluruh petugas agar melaksanakan tiga kunci sukses
pemasyarakatan yaitu: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,
pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
lainnya
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar