Selasa, 28 Juni 2022

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan CV Amura dan Yayasan Debintal


 

Sahabat Pemasyarakatan,

Guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan CV Amura dan Yayasan Debintal, Senin (27/06), di Graha Bakti Pemasyarakatan. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) dengan Division for Applied Social Psychology Research (DASPR).

Hal ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam kegiatan pembinaan dan pembimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pemasyarakatan memiliki tiga pilar utama, yaitu petugas Pemasyarakatan, masyarakat, dan WBP. Untuk dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan, tiga komponen ini harus berfungsi secara utuh dan bersinergi secara harmonis,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.

Ia meyakini, keahlian yang dimiliki para mitra apabila dikolaborasikan dengan kemampuan para petugas Pemasyarakatan dapat memberikan warna tersendiri dalam upaya mengubah perilaku WBP.

Sebagai tindak lanjut penandatanganan PKS ini, Dirjenpas meminta jajarannya untuk segera menyusun rencana kerja strategis serta melaporkan setiap progress dari implementasi kerja sama tersebut. (afn)

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas






 

 

0 komentar:

Posting Komentar