Rabu, 15 Juni 2022

Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Halo Sahabat Pemasyarakatan,

Indonesia belum bisa lepas seutuhnya dari COVID-19. Belakang, kasus infeksi COVID-19 di tanah air kembali meningkat.

Sebagai langkah tanggap atas kondisi ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Kepmenkumham ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian masa kedaruratan pandemi COVID-19 dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui penyesuaian pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan Anak. (afn)

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

  


 

0 komentar:

Posting Komentar