Jumat, 17 Juni 2022

Focus Group Discussion (FGD) penanganan overstaying melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol)


 

Sahabat Pemasyarakatan,

Fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penanganan overstaying melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol), Jumat (17/06). Kegiatan dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono.

Saat ini terdapat 48.962 tahanan yang tersebar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, di mana 29.591 di antaranya adalah tahanan overstaying. Padahal, berdasarkan hasil kajian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp12,4 Miliar per bulan akibat overstaying.

Dalam menangani overstaying ini, Ditjenpas telah melaksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Berdasarkan rekomendasi KPK, Ditjenpas juga melaksanakan rencana aksi dengan mengubah ketentuan maksimum penempatan narapidana di Rutan yang semula 24 bulan menjadi 12 bulan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020. Langkah ini didukung dengan upaya pengembalian fungsi Rutan melalui pemindahan secara bertahap narapidana yang sisa pidananya di atas 12 bulan ke Lapas.

Percepatan optimalisasi pengembalian fungsi Rutan juga dilakukan dengan piloting project di lima Rutan, yaitu Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas IB Serang, Rutan Kelas I Salemba, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Adapun FGD ini merupakan bentuk sinergi Ditjenpas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya mencarikan solusi utama penanggulangan overstaying. Termasuk menyinergikan Rutan Pemasyarakatan dengan Cabang Rutan yang ada di Kejaksaan dan Kepolisian, demi terpenuhinya hak seluruh warga binaan. (afn)


#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas








 

0 komentar:

Posting Komentar