Selasa, 20 Mei 2025

Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 39 Perkara Tindak Pidana Umum Periode Januari–April 2025


 




Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, berpatisipasi dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/5/2025). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan turut disaksikan oleh jajaran kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terdiri atas:

  • 8 perkara pidana umum Oharda (Orang dan Harta Benda)
  • 17 perkara ketertiban umum
  • 14 perkara lainnya yang termasuk dalam kategori pidana umum
    Seluruh perkara merupakan hasil penanganan dari periode Januari hingga April 2025.

 

Rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:

  • Narkotika jenis sabu: 80,66 gram
  • Obat terlarang jenis Double L: 10.032 butir
  • Uang palsu: Rp 196.250.000
  • Jamu tradisional tanpa izin edar: 1.590 botol
  • Handphone hasil kejahatan: 2 unit
  • Kosmetik ilegal: 50 pak

 

Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang memastikan tidak dapat digunakan kembali, yaitu dibakar, dihancurkan, dipukul, dan ditanam dalam tanah.

 

Plh Kepala R Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Budi Haryono dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mendukung kerja aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih dan transparan.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa benda sitaan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan kembali,” ujarnya

 

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk sinergi yang baik antar-lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas negara.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurberkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar