Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurikuti kegiatan Sosialisasi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang di
selenggarakan oleh unit kerja pengadaan barang/jasa Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan secara Virtual, pada Jum'at (16/5).
Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum dan BMN
Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuni Santi Nurani. Dalam kesempatan
itu beliau menekankan tujuan sosialisasi tersebut untuk memastikan pengadaan
barang dan jasa pemerintah dilaksanakan dengan prinsip dasar seperti efisien,
efektif, transparan, kompetitif, tidak diskriminasi, dan akuntabel.
“Dengan menerapkan prinsip-prinsip
ini diharapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan dengan
efisien, efektif, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap
Yuni Santi.
Kegiatan ini di ikuti oleh Pejabat Pembuat
Komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Jawa Timur juga berkomitmen terhadap perubahan regulasi yang sudah
ditetapkan.
"Kami siap untuk ikuti perubahan regulasi
yang telah ditetapkan dalam rangka pengadaan barang/jasa sesuai Perpres yang
telah ditetapkan," ucapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh jajaran Kementan dalam
mengimplementasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara efektif dan efisien.
Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa
di lingkungan Kementan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan
memberikan nilai manfaat yang optimal bagi negara.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar