Jumat, 16 Mei 2025

Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


 

 


   
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang di selenggarakan oleh unit kerja pengadaan barang/jasa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara Virtual, pada Jum'at (16/5).


Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum dan BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuni Santi Nurani. Dalam kesempatan itu beliau menekankan tujuan sosialisasi tersebut untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan dengan prinsip dasar seperti efisien, efektif, transparan, kompetitif, tidak diskriminasi, dan akuntabel.
 “Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini diharapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Yuni Santi.

Kegiatan ini di ikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur juga berkomitmen terhadap perubahan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Kami siap untuk ikuti perubahan regulasi yang telah ditetapkan dalam rangka pengadaan barang/jasa sesuai Perpres yang telah ditetapkan," ucapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh jajaran Kementan dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara efektif dan efisien. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi negara.

 

@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar