Mojokerto
– Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan
Pengarahan Likuidasi Aset, yang diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso secara
virtual.
Kegiatan ini dibuka dengan pengarahan langsung
dari Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Asep
Kurnia. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya percepatan proses
inventarisasi dan identifikasi BMN pada masing-masing satuan kerja termasuk Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Satuan kerja yang telah berstatus clear and clean diminta segera mengajukan
permohonan alih status BMN.
Beliau juga mengingatkan agar satuan kerja yang
telah melakukan pengalihan status segera mencatat BMN tersebut pada aplikasi
SAKTI 137 berdasarkan BAST dari Kementerian Hukum kepada Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan.
Tenggat waktu penggunaan sementara yang ditetapkan
hingga 30 Juni 2025 menjadi sorotan utama, di mana seluruh satuan kerja diminta:
• Melakukan inventarisasi ulang terhadap BMN yang
belum dialihstatuskan
• Mencari alternatif tanah dan bangunan kantor
yang layak guna melalui koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi
terkait
• Segera mengajukan perpanjangan penggunaan
sementara atau penggunaan bersama
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi
penguatan dari Kepala BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penjelasan teknis
mengenai persiapan alih status dan likuidasi aset oleh Kepala Biro BMN.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan
pula penandatanganan Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama (PKS) Penambangan
Batu Kapur di Pulau Nusakambangan antara Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan dengan PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar