Senin, 04 Oktober 2021

1 UNIT RODA 2 KEMBALI KE PEMILIK, SIRAJA PERCEPAT PENGEMBALIAN DISAKSIKAN PETUGAS KEJARI KAB. MOJOKERTO


 

MOJOKERTO - Siang Hari ini, Senin 04 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) unit barang bukti berupa Sepeda Motor Kawasaki Ninja Hitam Orange AA-4679-BG.

Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima

0 komentar:

Posting Komentar