MOJOKERTO - Siang Hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengembalian 29 (duapuluh sembilan) unit sepeda motor berbagai macam merek.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
29 (duapuluh sembilan) unit sepeda motor tersebut adalah benda rampasan berbagi perkara pidana pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 di wilayah hukum Kota Mojokerto serta Kabupaten Mojokerto dan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto sebagai Aparat Penegak Hukum selaku Penitip.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti
0 komentar:
Posting Komentar