MOJOKERTO - Siang Hari ini, Selasa 19
Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) unit barang bukti
berupa kendaraan bermotor Mobil TAF Nopol S-1571-WK, Merek Daihatsu Type F69
Hiline, modele Jeep, Tahun 1987, warna hitam, Nomor rangka 962008 dan Nomor
Mesin 915348.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti
0 komentar:
Posting Komentar