MOJOKERTO – Siang ini, Kamis 02 Desember 2021 penerimaan penitipan benda sitaan berupa berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih Nopol W1068XH.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan Mojokerto.
saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto) pada saat penitipan benda sitaan administrasi sudah selesai tinggal cek berkas fisik dan cek kondisi benda sitaan di Rupbasan Mojokerto.
#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti