๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐จ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐๐ก๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐ ๐ฟ๐๐จ๐๐๐ ๐๐ฃ ๐
๐๐๐ ๐๐, ๐๐๐จ๐ค๐ฃ๐ฃ๐: ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐
๐๐ข๐๐ฃ ๐๐๐ฅ๐๐จ๐ฉ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ข๐๐ง๐๐ฉ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฎ๐๐ฃ๐๐ฃ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐๐ฃ๐๐ค๐ฃ๐๐จ๐๐
Jakarta โ Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang menjadi
Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta,
Selasa (7/12/2021). RUU yang disahkan yakni tentang Kejaksaan dan Pengadilan
Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang
adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI. Yasonna menyampaikan, untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana
yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penegakan
hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk
penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
โOleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh
kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak
dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,โ ungkap Yasonna.
Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang
diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada
pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan.
โPerubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI
menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,โ
ungkap Yasonna.
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU
Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai
intelijen penegakan hukum, fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung,
penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan
kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau
organisasi internasional.
RUU lain yang disahkan
DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama
Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
โ โ โ โ โ โ โ โ โ
Kemudian RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado.
โ โ โ โ โ โ โ โ โ
Serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
โ โ โ โ โ โ โ โ โ
Menurut Yasonna, pembentukan pengadilan-pengadilan
tinggi itu adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan
memperoleh keadilan bagi masyarakat, serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
โ โ โ โ โ โ โ โ โ
Mengingat, kondisi Indonesia sebagai negara
kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga
menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga
peradilan.
โ โ โ โ โ โ โ โ โ
โDengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi
diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas
badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan
konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja
peradilan,โ pungkas Yasonna.