𝙍𝙐𝙐 𝙆𝙚𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙏𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞 𝘿𝙞𝙨𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙙𝙞 𝙐𝙐, 𝙔𝙖𝙨𝙤𝙣𝙣𝙖: 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙅𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝙇𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang menjadi
Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta,
Selasa (7/12/2021). RUU yang disahkan yakni tentang Kejaksaan dan Pengadilan
Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang
adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI. Yasonna menyampaikan, untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana
yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penegakan
hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk
penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh
kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak
dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” ungkap Yasonna.
Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang
diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada
pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan.
“Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI
menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,”
ungkap Yasonna.
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU
Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai
intelijen penegakan hukum, fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung,
penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan
kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau
organisasi internasional.
RUU lain yang disahkan
DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama
Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kemudian RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Menurut Yasonna, pembentukan pengadilan-pengadilan
tinggi itu adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan
memperoleh keadilan bagi masyarakat, serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Mengingat, kondisi Indonesia sebagai negara
kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga
menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga
peradilan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
“Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi
diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas
badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan
konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja
peradilan,” pungkas Yasonna.
0 komentar:
Posting Komentar