MOJOKERTO - Pada Hari ini
Rabu (08/12/2021), sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan
persiapan menuju WBK telah dilaksanakan kegiatan kegiatan pendampingan
penaksiran, cek keberadaan dan kondisi unit Benda Sitaan barang bukti berupa: 4
(empat) unit kendaraan bermotor yaitu mobil sitaan dan truk sitaan atas perkara
tindak pidana pencucian mantan Bupati Kabupaten Mojokerto H. Mustafa Kamal
Pasha, SE di wilayah hukum Mojokerto pada penyimpanan gedung terbuka Rupbasan
Mojokerto dan penyimpanan gedung tertutup Rupbasan Mojokerto.
Kegiatan Melakukan pendampingan penaksiran, cek
keberadaan, kondisi unit Benda Sitaan barang bukti dan menjelaskan kepada pihak
KPK RI dan Pegadaian Kanwil XII Surabaya meliputi keadaan mesin, kelistrikan
dan kondisi terkini benda sitaan tersebut.
Pengelola Basan Baran menjelaskan detail kondisi
terkini setiap benda sitaan yang akan ditaksir
Kegiatan ini untuk meningkatkan tertib pengelolaan
perawatan Basan Baran, nilai satuan serta pelayanan terhadap stakeholder
dalamhal ini KPK RI dan Pegadaian Kanwil XII Surabaya perihal penaksiran benda
sitaan di Rupbasan Mojokerto.
#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti
Rabu, 08 Desember 2021
TAKSIR BB SITAAN, LOLA BB DAMPINGI KPK RI DAN PEGADAIAN SURABAYA
0 komentar:
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)