Minggu, 17 April 2022

KADO UNTUK ASN, TNI DAN POLRI: THR + GAJI ke-13 + 50% TUNJANGAN KINERJA 13 Tahun 2022, gaji ke-13 kembali diberikan


 

KADO UNTUK ASN, TNI DAN POLRI: THR + GAJI ke-13 + 50% TUNJANGAN KINERJA 13 Tahun 2022, gaji ke-13 kembali diberikan!
THR untuk ASN, TNI dan POLRI aktif = 1x gaji + ½ tunjangan kinerja.
THR untuk pensiunan, penerima pensiun = 1x gaji.
"Kebijakan in merupakan wujud penghargaan terhadap aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat, dan membantu
percepatan pemulihan ekonomi nasional."

#HBP58

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas


 

 

0 komentar:

Posting Komentar