Senin, 11 April 2022

Kembalikan BB Roda Dua, Rupbasan Serahkan Ke Pemilik

 

 

MOJOKERTO – Siang hari ini, Selasa 11 April 2022 pengeluaran benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2012 nopol L-5241-XS kepada pemilik.

 

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.

 

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

“Kita selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab. Mojokerto dengan mengedepankan SOP pengeluaran sesuai aturan dan dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bunyi petikan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tertanggal 24 Mei 2021 No. : 119 / Pid.Sus / 2021 / PN.Mjk”. Ujar Sudarso

 

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).

 

#HBP58

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 

 

0 komentar:

Posting Komentar