Hallo #SahabatItjenKumham
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pegawai
Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib
menolak gratifikasi terkait hari raya sebagaimana diamanatkan pada Surat Edaran
Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Terkait Hari Raya dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor
ITJ.UM.01.01-1075 tanggal 14 April 2022 perihal Himbauan Pencegahan dan
Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Apa saja isi himbauan dari kedua aturan tersebut?
Yuk simak infografis berikut👌🏻
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar