Selasa, 19 April 2022

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Wajib Tolak Gratifikasi Hari Raya


 

Hallo #SahabatItjenKumham

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib menolak gratifikasi terkait hari raya sebagaimana diamanatkan pada Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor ITJ.UM.01.01-1075 tanggal 14 April 2022 perihal Himbauan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Apa saja isi himbauan dari kedua aturan tersebut? Yuk simak infografis berikut
👌🏻


#HBP58

#KumhamSemakinPASTI

#ItjenPintar
#MengawalKinerja

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas


 



0 komentar:

Posting Komentar