MOJOKERTO – Pagi hari ini, Senin 11 April 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Toyota Agya Warna Silver Metalik S-1528-NF Noka : MHKA4DA3JEJ045665 Nosin : IKRA141406.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut
serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita
Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto
dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.
“Kita selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab.
Mojokerto dengan mengedepankan SOP penerimaan sesuai aturan”. Ujar Sudarso
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar