Mojokerto - Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso mengikuti
sosialisasi surat edaran nomor Pas-325.PK.08.05 tahun 2025 tentang pengawasan
internal terhadap potensi pelanggaran pegawai pada satuan kerja pemasyarakatan
secara virtual via Zoom Meeting pada Rabu (19/03).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh jajaran pemasyarakatan mengenai
pentingnya pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat
terjadi di lingkungan kerja termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, para
peserta diberikan materi terkait kebijakan pengawasan, mekanisme pelaporan,
serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam satuan kerja
masing-masing.
"Sosialisasi ini diperlukan sebagai upaya
strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang
transparan dan akuntabel dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba
dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan dan Lapas," jelas
Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lilik Sujandi .
Melalui giat tersebut diharapkan juga bahwa
seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur mampu diingatkan kembali untuk menegakkan kode
etik dan nilai-nilai organisasi, transparan, akuntabilitas dan professional
untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan