Mojokerto – Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso turut
serta dalam rapat daring (zoom meeting) yang digelar pada Kamis (6/3/2025)
pukul 08.00–09.30 WIB. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Inspektur
Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor INJ-PW.05.01-2 tanggal
23 Februari 2025, yang membahas permintaan lanjutan terkait data dukung dalam
rangka reviu tunggakan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan UPT Imigrasi dan
UPT Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Sudarso didampingi oleh pegawai
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
untuk memberikan data serta masukan yang diperlukan. Diskusi berfokus pada
evaluasi tunggakan tunjangan kinerja bagi pegawai eks Kementerian Hukum dan HAM
serta langkah-langkah strategis dalam penyelesaiannya.
Partisipasi Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dalam rapat ini
menunjukkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas
terkait hak-hak pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Timur, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil
sesuai dengan regulasi yang berlaku.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan